Surati Menteri ESDM, Bupati Madina Minta Operasional PT SMGP Dihentikan

Bupati Madina (Mandailing Natal) HM Ja'far Sukhairi Nasution sesegera mengirimkan surat guna memberhentikan sementara operasional PT Sorik Merapi Gheotermal Power (SMGP).

topmetro.news – Bupati Madina (Mandailing Natal) HM Ja’far Sukhairi Nasution sesegera mengirimkan surat guna memberhentikan sementara operasional PT Sorik Merapi Gheotermal Power (SMGP).

Hal itu ditandai dengan telah ditandatangani surat bernomor 660/2812/DLH/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal penghentian operasional sementara PT SMGP.

Berdasarkan informasi yang topmetro.news himpun, Bupati Madina menandatangani langsung surat tersebut pada Hari Rabu (28/9/2022) sore. Dan di dalam surat tersebut, Bupati Madina meminta PT SMGP untuk menghentikan operasional di Wellpad T-11.

“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda Madina. Langsung saya menandatangani surat untuk menghentikan operasional SMGP. Surat ini sebagai langkah awal bahwa betapa pentingnya keselamatan masyarakat saya,” tegasnya, Kamis (29/9/2022) pagi kepada topmetro.news via seluler

Ia juga menjelaskan, apa yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Sibanggor Tonga dan Desa Sibanggor Julu merupakan kejadian yang telah berulang kali. Serta sangat meresahkan warga sekitar perusahaan panas bumi itu. Sehingga perlu ada sikap tegas dari pihak Pemkab Madina.

“Beberapa kejadian sebelumnya mungkin kita menunggu informasi dari pemerintah pusat saja. Namun kini, saya rasa ini sangat perlu untuk kami ambil sikap tegas dengan menandatangani surat pemberhentian operasional Wellpad T-11 hingga waktu yang belum bisa kita tentukan,” tandasnya.

Selain memberhentikan operasional SMGP, dalam surat tersebut, orang nomor satu Kabupaten Madina itu juga meminta agar SMGP membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan drilling yang melakukan kesalahan. Karena kesalahan perusahaan drilling itu telah menyebabkan munculnya paparan-paparan gas beracun di wilayah kerja panas bumi (WKP).

“Dalam surat itu juga saya meminta agar SMGP ambil tindakan tegas terhadap perusahaan drilling yang melakukan kesalahan, sehingga paparan gas beracun bisa membahayakan masyarakat. Kemudian, SMGP juga harus segera menyelesaikan secara konkrit semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di sekitar WKP,” harapnya.

Kewenangan Daerah

Bupati Madina juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu meminta kepada Menteri ESDM untuk memberikan kewenangan sebahagian kepada Bupati Madina. Sehingga bisa mengawasi dan mengontrol operasional SMGP.

“Ada dua surat yang saya tandatangani sore kemarin. Satu surat khusus kepada Menteri ESDM agar memberikan kewenangan sebahagian kepada Pemkab Madina melalui Bupati. Wewenang ini akan saya gunakan untuk mengawasi operasional SMGP agar tidak menyengsarakan, menimbulkan kerugian dan kepanikan masyarakat,” terangnya.

Sejak beroperasinya SMGP di Madina hingga saat ini, pihak pemerintah daerah memang tidak memiliki wewenang apa pun. Bahkan menurut Sukhairi, segala permasalahan izin operasional SMGP merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Segala wewenang itu di pemerintah pusat. Mulai dari izin operasional dan izin lainnya di pemerintah pusat. Karena itulah, saya mengirimkan surat kepada Menteri agar diberikan sebahagian wewenang saja. Karena apa pun yang terjadi di lapangan, kami pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan permasalahan,” sebutnya.

Ia menambahkan, semoga dengan pemberian sebahagian wewenang tersebut, pemerintah daerah bisa melakukan upaya optimal dalam pengawasan kegiatan operasional PT SMGP di Madina.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment